Sabtu, 25 Februari 2017

Cara Membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK )



Cara Membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK )


Masih tentang lamaran pekerjaan, kemarin saya cerita tentang bagaimana Cara Membuat Surat Keterangan Bebas Narkoba. Kali ini saya akan membahas tentang bagaimana Cara Membuat Surat Keterangan  Catatan Kepolisian ( SKCK ). Tiap tahun sekolah maupun kampus di seluruh Indonesia meluluskan siswa dan juga mahasiswanya dengan jumlah ribuan bahkan jutaan orang, sedangkan  perusahaan, instansi pemerintah maupun swasta yang membutuhkan tenaga kerja jumlahnya tidak sebanding dengan jumlah kelulusan yang ada di Indonesia, jadi perusahaan dan instansi yang membutuhkan tenaga kerja menyleksi para calon karyawanya cukup ketat dan salahsatunya yaitu harus melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.




Terus bagaimana cara mengurus SKCK …? Kemudian berapa harga dalam membuat Surat Catatan Kepolisian..? Oh iya SKCK ini mempunyai masa berlaku yaitu 6 bulan dan bisa di perpanjang lagi kalau anda masih membutuhkan atau dalam masa 6 bulan anda belum juga mendapat pekerjaan, anda bisa memperpanjang lagi dengan membawa SKCK yang lama.

Persayaratan dan caramembuat SKCK adalah  
  1.   Surat pengantar dari desa, Tidak semua polsek maupun polres mewajibkan surat pengantar dari desa tapi kalau anda tidak mau bolak balik silhakan anda persiapkan dulu. 
  2.   Foto ukuran 4 x 6. Dengan latar belakang warna merah sebanyak empat lembar, tapi ada baiknya anda lebihkan karena dalam proses cap sidik jari juga minta foto tersebut
  3. .Foto copy KTP. Untuk mempermudah proses pembuatan SKCK saya anjurkan foto copy KTP anda yang sama dengan Polres atau Polsek tempat anda mengurus SKCK dan tentunya KTP elektrik yang sedang di programkan pemerintah sebanyak satu lembar.
  4.  Foto copy Kartu Keluarga ( KK ). Yang dimaksud KK disini tentu saja yang tercantum nama anda di dalamnya baik sebagai kepala keluarga atau sebagai anggota keluarga sebanyak satu lembar. 
  5.  Foto copy Ijazah Terakhir. Disini anda bukan cuma membawa ijazah terakhir aja tapi anda harus hapal tahun kelulusan anda dari SD sampai dengan lulusan terakhir. Karena nanti anda akan mengisi formulir yang harus mencantumkan tahun kelulusan dari SD sampai lulusan terakir. Untuk ijazah terakhir anda siapkan satu lembar. 
  6.  Foto copy Akte Kelahiran. Akte kelahiran juga di perlukan dalam membuat SKCK, tetapi waktu saya bikin kemarin saya gak membawanya karena akte saya ketinggalan di kampung jadi dengan alasan tersebut saya di bolehkan untuk tidak membawa akte lahir, mungkin saya sedang beruntung atau petugasnya lagi baik hati hehe…  Oh iya waktu itu saya buat SKCK di polsek tapi di haruskan pakai akte lahir tapi saya coba bikin di polres dengan alas an di atas pak polisi mau mengerti. 
  7.  Bayar Administrasi. Sesuai peraturan pemerintah No. 60 tahun 2016 kemarin tentang penerimaan Negara bukan pajak, maka mulai tahun ini biaya pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian sebesar Rp.30.000,-

Contoh SKCK


Syarat Memperpanjang  SKCK

Untuk memperpanjang SKCK syaratnya gak jauh beda dengan syarat membuat SKCK yang baru yaitu : 
  1.  Foto ukuran 4 x6 sebanyak 4 lembar
  2.  Foto copy KTP sebanyak 1 lembar  
  3. Foto copy KK sebanyak 1 lembar 
  4.  Membawa SKCK yang lama
  5. Membayar administrasi sebesar Rp. 30.000,_
Karena sekarang sudah jaman serba online, jadi sekarang pembuatan SKCK juga bisa di layani secara online silakan anda cari di google untuk cara membuat SKCK online.
Demikian artikel cara membuat  Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK ) dari saya semoga bermanfat, terima kasih.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar